Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Bengkel Sari

Administrator 23 Januari 2026 Dibaca 164 Kali
Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Bengkel Sari

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Tugas dan Fungsi Perbekel/Kepala Desa

  1. Perbekel/Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Perbekel/Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel/Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. Pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
    3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Tugas dan Fungsi Kepala Kewilayahan

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

41.8% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 2.901.437.264,94 Rp 1.213.029.693,87
Pendapatan 46.68%
Realisasi: Rp 678.346.537,93 Anggaran: Rp 1.453.106.000,00
Belanja 35.21%
Realisasi: Rp 496.570.523,47 Anggaran: Rp 1.410.218.632,47
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 38.112.632,47 Anggaran: Rp 38.112.632,47
46.7% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.453.106.000,00 Rp 678.346.537,93
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 256.199.000,00 Anggaran: Rp 256.199.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 18.99%
Realisasi: Rp 57.357.000,00 Anggaran: Rp 302.084.000,00
Alokasi Dana Desa 49.91%
Realisasi: Rp 290.400.000,00 Anggaran: Rp 581.823.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.35%
Realisasi: Rp 15.900.000,00 Anggaran: Rp 153.600.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 37.26%
Realisasi: Rp 57.900.000,00 Anggaran: Rp 155.400.000,00
Bunga Bank 14.76%
Realisasi: Rp 590.537,93 Anggaran: Rp 4.000.000,00
35.2% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 1.410.218.632,47 Rp 496.570.523,47
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 40.28%
Realisasi: Rp 384.216.523,47 Anggaran: Rp 953.833.432,47
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 37.03%
Realisasi: Rp 66.422.000,00 Anggaran: Rp 179.385.200,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 154.600.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 35.86%
Realisasi: Rp 38.732.000,00 Anggaran: Rp 108.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 50%
Realisasi: Rp 7.200.000,00 Anggaran: Rp 14.400.000,00