SEJARAH DESA BENGKEL SARI
Dalam rangka pemerataan Pembangunan di Desa Antosari yang memiliki wilayah yang cukup luas dimana terdiri dari 12 Dusun yang berada jauh dari pusat pemerintahan Desa serta masih banyaknya masyarakat yang terisolasi maka timbullah keinginan masyrakat untuk memekarkan diri membentuk sebuah pemerintahan Desa yang baru, disamping untuk pemerataan pembangunan juga mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang berada jauh dipelosok Desa.
Seiring perjalanan waktu maka mengingat keinginan masyarakat begitu besar, Kemudian diadakan pertemuan terkait pemekaran tersebut yang mana dari hasil pertemuan tersebut dengan seluruh komponen masyarakatsepakat untuk memekarkan Desa Antosari menjadi 2 (Dua) Desa Yaitu Desa Antosari Dan Desa Bengkel Sari sebagai hasil Desa pemekaran dengan SK Bupati Tabanan Nomor : 9 Tahun 2008 tanggal 8 Januari 2008.
Setelah berjalan lebih kurang 10 (Sepuluh ) bulan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabanan Nomor : 170/1625/DPRD tanggal 22 Oktober 2008, Maka Desa Bengkel Sari ditetapkan sebagai Desa Definitif oleh Bupati Tabanan dengan SK Nomor : 294 Tahun 2008 pada tanggal 10 Nopember 2008.
Adapun Desa Bengkel Sari yang meliputi 5 (Lima) Banjar Dinas :
- Dusun Banjar Bengkel.
- Dusun Labak Suren I
- Dusun Labak Suren II
- Dusun Semaja
- Dusun Tireman.